Reorganisasi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Jinengdalem
11 April 2023 12:17:49 WITA
Jumat, 7 April 2023
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Karena adanya penguduran diri dari Ketua LPM, Pemerintah Desa bersama BPD Desa Jinengdalem mengadakan musyawarah tentang reorganisasi pengurus LPM Desa Jinengdalem pada hari Jumat, 7 April 2023 bertempat di Aula Kantor Perbekel Jinengdalem.
Turut hadir dalam acara ini Perbekel Jinengdalem serta Perangkat Desa, Ketua BPD bersama Anggota, Kelian Desa Adat Alap Sari, Kelian Banjar Adat Jinengdalem, Pengurus LPM yang baru dan Tokoh Maysarakat lainnya.
LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
Komentar atas Reorganisasi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Jinengdalem
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- YEH ANAKAN, SUMBER AIR SUCI DENGAN PESONA AIR TERJUN
- Semarak HUT Republik Indonesia yang ke-81
- Ketut Sriponi, Pengrajin Tenun yang Terus Melestarikan Karya Tradisional Desa Jinengdalem
- UMKM Sari Nadi: Menjaga Cita Rasa Kerupuk Tradisional Desa Jinengdalem Sejak Tahun 2002
- Mengubah Sisa Benang Menjadi Bernilai: UMKM Sabuk Stagen Bali Ibu Komang Sukemi
- PERDES NO. 02 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RKP 2025
- PERDES NO. 01 TAHUN 2025 PERTANGGUNGJAWABAN APBDES 2024 DESA JINENGDALEM













