Gebyar Pembayaran dan Pelayanan PBB P2
03 Desember 2024 13:05:04 WITA
Selasa, 3 Desember 2024
Dalam rangka mengoptimalisasikan Pembayaran dan Pelayanan PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan) serta adanya program pemerintah dengan dihapusnya piutang tahun 2018 kebawah dan penghapusan denda pajak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sedahan Kecamatan Buleleng mengadakan gebyar pembayaran dan pelayanan PBB P2 di Desa Jinengdalem yang bertempat di Aula Perbekel Jinengdalem.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Pemerintah Desa Jinengdalem mengapresiasi masyarakat yang sudah membayarkan pajaknya dan hasil dari retribusi pajak ini digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara serta sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.
Komentar atas Gebyar Pembayaran dan Pelayanan PBB P2
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Gebyar Pembayaran dan Pelayanan PBB P2
- SINGA PINTER
- Kegiatan Posbindu Bulan Nopember Tahun 2024 di Kantor Kepala Desa Jinengdalem
- Penyaluran BLT-DD Periode Bulan Nopember 2024
- Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran BLT-DD Periode Bulan Oktober 2024
- Penetapan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2024