Gebyar Pembayaran dan Pelayanan PBB P2

03 Desember 2024 13:05:04 WITA

Selasa, 3 Desember 2024

Dalam rangka mengoptimalisasikan Pembayaran dan Pelayanan PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan) serta adanya program pemerintah dengan dihapusnya piutang tahun 2018 kebawah dan penghapusan denda pajak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sedahan Kecamatan Buleleng mengadakan gebyar pembayaran dan pelayanan PBB P2 di Desa Jinengdalem yang bertempat di Aula Perbekel Jinengdalem.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Pemerintah Desa Jinengdalem mengapresiasi masyarakat yang sudah membayarkan pajaknya dan hasil dari retribusi pajak ini digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara serta sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.

Komentar atas Gebyar Pembayaran dan Pelayanan PBB P2

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM DIGITAL

KALENDER BALI

Lokasi Jinengdalem

tampilkan dalam peta lebih besar