Pendataan Penduduk Non Permanen
23 September 2025 13:33:04 WITA
Selasa, 23 September 2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng bersama Anggota Trantib dan Pol PP Kabupaten Buleleng dan Kecamatan Buleleng menyelenggarakan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen didampingi oleh Kasi Pemerintahan Desa Jinengdalem bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Jinengdalem. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi Kependudukan di wilayah Kabupaten Buleleng khususnya Desa Jinengdalem. Adapun jumlah penduduk non permanen yang terdata pada giat hari ini sebanyak 12 orang, dengan rincian sebagai berikut: Laki-laki : 10 Orang dan Perempuan : 2 orang.
Pendataan penduduk non-permanen adalah proses pelaporan dan pencatatan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang tinggal sementara di luar alamat domisili mereka sesuai KTP dan KK dengan batasan waktu paling lama satu tahun dan tanpa tujuan menetap. Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mendapatkan data yang akurat, dan mendukung perencanaan pembangunan serta keamanan.
Komentar atas Pendataan Penduduk Non Permanen
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Semarak HUT BUMDesa Dwi Amertha Sari yang ke 11 Tahun
- Gerakan Bersih Sampah di Sepajang Jalan Area Kantor Desa
- Penyaluran BLT-DD Periode Bulan Nopember Tahun 2025
- Gerakan Bersih Sampah di Banjar Dinas Bukit
- Musyawarah Desa Khusus tentang Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP
- Musyawarah Desa tentang Penetapan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025
- Monitoring dan Evaluasi Realisasi Dana BKK Kabupaten
.jpeg)

.jpeg)









