Pendataan Penduduk Non Permanen

23 September 2025 13:33:04 WITA

Selasa, 23 September 2025

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng bersama Anggota Trantib dan Pol PP Kabupaten Buleleng dan Kecamatan Buleleng  menyelenggarakan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen didampingi oleh Kasi Pemerintahan Desa Jinengdalem bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Jinengdalem. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi Kependudukan di wilayah Kabupaten Buleleng khususnya Desa Jinengdalem. Adapun jumlah penduduk non permanen yang terdata pada giat hari ini sebanyak 12 orang, dengan rincian sebagai berikut: Laki-laki : 10 Orang dan Perempuan : 2 orang.

Pendataan penduduk non-permanen adalah proses pelaporan dan pencatatan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang tinggal sementara di luar alamat domisili mereka sesuai KTP dan KK dengan batasan waktu paling lama satu tahun dan tanpa tujuan menetap. Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mendapatkan data yang akurat, dan mendukung perencanaan pembangunan serta keamanan.

 

Komentar atas Pendataan Penduduk Non Permanen

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM DIGITAL

KALENDER BALI

Lokasi Jinengdalem

tampilkan dalam peta lebih besar