Persyaratan Pembuatan dan Perpanjang SKCK

04 September 2019 08:26:11 WITA

Dengan ini diumumkan kepada masyarakat Desa Jinengdalem yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pembuatan baru maupun perpanjangan silakan mengikuti mekanisme sepeti dalam gambar, adapaun beberapa persyaratan pembuatan SKCK :

Bagi yang belum memiliki Kartu Identitas Sidik Jari silakan langsung ke tempat pembuatan sidik jari di POLRES BULELENG dengan menyiapakan persyaratan berupa :

  1. Foto Copy KTP (1 Lembar)
  2. Foto Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (1 Lembar)
  3. Foto Ukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah (2 Lembar)

 

Bagi yang sudah memiliki Kartu Identitas Sidik Jari bisa langsung datang ke POLSEK SINGARAJA atau POLRES BULELENG untuk mencetak SKCK dengan membawa persyaratan :

  1. Foto Copy KTP (1 Lembar)
  2. Foto Copy Akta Kelahiran (1 Lembar)
  3. Foto Copy KK (1 Lembar)
  4. Foto Copy Identitas Sidik Jari (1 Lembar)
  5. Foto Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (4 Lembar)

 

Catatan :

Untuk keperluan melamar PNS, TNI, POLRI dan mengurus VISA/PASSPORT pembuatan SKCK harus dilakukan di POLRES BULELENG

Komentar atas Persyaratan Pembuatan dan Perpanjang SKCK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM DIGITAL

KALENDER BALI

Lokasi Jinengdalem

tampilkan dalam peta lebih besar