Persyaratan Pembuatan dan Perpanjang SKCK
04 September 2019 08:26:11 WITA
Dengan ini diumumkan kepada masyarakat Desa Jinengdalem yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pembuatan baru maupun perpanjangan silakan mengikuti mekanisme sepeti dalam gambar, adapaun beberapa persyaratan pembuatan SKCK :
Bagi yang belum memiliki Kartu Identitas Sidik Jari silakan langsung ke tempat pembuatan sidik jari di POLRES BULELENG dengan menyiapakan persyaratan berupa :
- Foto Copy KTP (1 Lembar)
- Foto Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (1 Lembar)
- Foto Ukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah (2 Lembar)
Bagi yang sudah memiliki Kartu Identitas Sidik Jari bisa langsung datang ke POLSEK SINGARAJA atau POLRES BULELENG untuk mencetak SKCK dengan membawa persyaratan :
- Foto Copy KTP (1 Lembar)
- Foto Copy Akta Kelahiran (1 Lembar)
- Foto Copy KK (1 Lembar)
- Foto Copy Identitas Sidik Jari (1 Lembar)
- Foto Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (4 Lembar)
Catatan :
Untuk keperluan melamar PNS, TNI, POLRI dan mengurus VISA/PASSPORT pembuatan SKCK harus dilakukan di POLRES BULELENG
Komentar atas Persyaratan Pembuatan dan Perpanjang SKCK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERDES NO. 02 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RKP 2025
- PERDES NO. 01 TAHUN 2025 PERTANGGUNGJAWABAN APBDES 2024 DESA JINENGDALEM
- Penyaluran BLT-DD Periode Bulan Juli 2026
- Gerakan Kukuk PKK dan Posyandu di Banjar Dinas Ketug-Ketug
- Uji Coba Digitalisasi Bansos di Desa Jinengdalem
- Musyawarah Desa tentang Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027
- Pembinaan Persiapan Lomba Desa Terpadu Tahun 2027 dari Tim Kecamatan Buleleng










