Persyaratan Pembuatan dan Perpanjang SKCK
04 September 2019 08:26:11 WITA
Dengan ini diumumkan kepada masyarakat Desa Jinengdalem yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pembuatan baru maupun perpanjangan silakan mengikuti mekanisme sepeti dalam gambar, adapaun beberapa persyaratan pembuatan SKCK :
Bagi yang belum memiliki Kartu Identitas Sidik Jari silakan langsung ke tempat pembuatan sidik jari di POLRES BULELENG dengan menyiapakan persyaratan berupa :
- Foto Copy KTP (1 Lembar)
- Foto Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (1 Lembar)
- Foto Ukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah (2 Lembar)
Bagi yang sudah memiliki Kartu Identitas Sidik Jari bisa langsung datang ke POLSEK SINGARAJA atau POLRES BULELENG untuk mencetak SKCK dengan membawa persyaratan :
- Foto Copy KTP (1 Lembar)
- Foto Copy Akta Kelahiran (1 Lembar)
- Foto Copy KK (1 Lembar)
- Foto Copy Identitas Sidik Jari (1 Lembar)
- Foto Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (4 Lembar)
Catatan :
Untuk keperluan melamar PNS, TNI, POLRI dan mengurus VISA/PASSPORT pembuatan SKCK harus dilakukan di POLRES BULELENG
Komentar atas Persyaratan Pembuatan dan Perpanjang SKCK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT-DD Periode Bulan September Tahun 2025
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026
- Lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali PKK Desa Jinengdalem
- Gebyar Pembayaran dan Pelayanan Pajak PBB P2
- Gerakanga Pangan Murah Dari Polres Buleleng
- Semarak Kemerdekaan HUT Republik Indonesia yang ke-80
- Buleleng Festival 2025 Kembali Digelar Pada Tanggal 18-23 Agustus