Recofusing APBDesa Tahun 2021 untuk Kegiatan PPKM Mikro Skala Desa

25 Februari 2021 11:12:01 WITA

Menindak lanjuti Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) di Desa, dan Surat Edaran Dinas pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Nomor  140/86/Bid.1/PMD tentang pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa. Bertempat di Aula Kantor Perbekel Jinengdalem Kamis, (25/02/2021) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jinengdalem bersama Pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Desa Khusus tentang Refocusing APBDesa Tahun 2021 Kegiatan PPKM Skala Mikro Berbasis Desa.

Turut hadir dalam acara ini Ketua BPD bersama anggota, Perbekel beserta Perangkat Desa, Babinkamtibnas, Perwakilan dari Desa Adat Alap Sari, Kelian Subak dan Perwakilan Tokoh. Kegiatan ini di buka oleh BPD Jinengdalem bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) serta pendanaan kegiatan dalam rangka pandemi covid-19 paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa, dilanjutkan dengan pemaparan dari Sekretaris Desa tentang kegiatan-kegiatan yang di refocusing APBDesa Tahun 2021 untuk bisa menjalankan kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro dalam penanganan COVID-19 selama pademi ini.

Komentar atas Recofusing APBDesa Tahun 2021 untuk Kegiatan PPKM Mikro Skala Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM DIGITAL

KALENDER BALI

Lokasi Jinengdalem

tampilkan dalam peta lebih besar