Recofusing APBDesa Tahun 2021 untuk Kegiatan PPKM Mikro Skala Desa
25 Februari 2021 11:12:01 WITA
Menindak lanjuti Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) di Desa, dan Surat Edaran Dinas pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Nomor 140/86/Bid.1/PMD tentang pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa. Bertempat di Aula Kantor Perbekel Jinengdalem Kamis, (25/02/2021) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jinengdalem bersama Pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Desa Khusus tentang Refocusing APBDesa Tahun 2021 Kegiatan PPKM Skala Mikro Berbasis Desa.
Turut hadir dalam acara ini Ketua BPD bersama anggota, Perbekel beserta Perangkat Desa, Babinkamtibnas, Perwakilan dari Desa Adat Alap Sari, Kelian Subak dan Perwakilan Tokoh. Kegiatan ini di buka oleh BPD Jinengdalem bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) serta pendanaan kegiatan dalam rangka pandemi covid-19 paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa, dilanjutkan dengan pemaparan dari Sekretaris Desa tentang kegiatan-kegiatan yang di refocusing APBDesa Tahun 2021 untuk bisa menjalankan kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro dalam penanganan COVID-19 selama pademi ini.
Komentar atas Recofusing APBDesa Tahun 2021 untuk Kegiatan PPKM Mikro Skala Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Musyawarah Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2025
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang di Banjar Dinas Dalem
- Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2025
- Penanggulangan Bencana Alam di Banjar Dinas Tingkih Kerep
- Penyaluran BLT-DD Periode Bulan Desember 2024
- Gebyar Pembayaran dan Pelayanan PBB P2
- SINGA PINTER