Pengumuman Perekaman KTP-el
11 Juni 2021 10:01:22 WITA
Pengumuman Untuk Masyarakat Desa Jinengdalem yang sudah berumur 17 Tahun keatas yang belum memiliki KTP dan yang belum pernah melakukang perekaman untuk segera melakukan perekaman KTP-el ke Kantor Camat Buleleng dengan membawa foto copy Kartu Keluarga sesuai surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil degan nomor 470/636/VI/DKC/2021.
Komentar atas Pengumuman Perekaman KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gerakanga Pangan Murah Dari Polres Buleleng
- Semarak Kemerdekaan HUT Republik Indonesia yang ke-80
- Buleleng Festival 2025 Kembali Digelar Pada Tanggal 18-23 Agustus
- Monitoring dan Evaluasi Program Ketahanan Pangan dari DPMD Kabupaten Buleleng
- Penyaluran BLT-DD Periode Bulan Agustus Tahun 2025
- Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 "Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahterah Indonesia Maju"
- Evaluasi Perkembangan Kinerja, Pertanggungjawaban BUMDesa dan Pemaparan Program Kerja Koperasi Desa