Pengumuman Perekaman KTP-el
11 Juni 2021 10:01:22 WITA
Pengumuman Untuk Masyarakat Desa Jinengdalem yang sudah berumur 17 Tahun keatas yang belum memiliki KTP dan yang belum pernah melakukang perekaman untuk segera melakukan perekaman KTP-el ke Kantor Camat Buleleng dengan membawa foto copy Kartu Keluarga sesuai surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil degan nomor 470/636/VI/DKC/2021.
Komentar atas Pengumuman Perekaman KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gerakan Kukuk PKK dan Posyandu di Banjar Dinas Ketug-Ketug
- Uji Coba Digitalisasi Bansos di Desa Jinengdalem
- Musyawarah Desa tentang Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027
- Pembinaan Persiapan Lomba Desa Terpadu Tahun 2027 dari Tim Kecamatan Buleleng
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Bulan Juni
- Lomba Cerdas Cermat dalam rangka Bulan Bung Karno VIII
- Rembuk Stunting Desa Jinengdalem Tahun 2026










