Reorganisasi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Jinengdalem
11 April 2023 12:17:49 WITA
Jumat, 7 April 2023
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Karena adanya penguduran diri dari Ketua LPM, Pemerintah Desa bersama BPD Desa Jinengdalem mengadakan musyawarah tentang reorganisasi pengurus LPM Desa Jinengdalem pada hari Jumat, 7 April 2023 bertempat di Aula Kantor Perbekel Jinengdalem.
Turut hadir dalam acara ini Perbekel Jinengdalem serta Perangkat Desa, Ketua BPD bersama Anggota, Kelian Desa Adat Alap Sari, Kelian Banjar Adat Jinengdalem, Pengurus LPM yang baru dan Tokoh Maysarakat lainnya.
LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
Komentar atas Reorganisasi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Jinengdalem
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penyaluran BLT-DD Periode Bulan Nopember 2024
- Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran BLT-DD Periode Bulan Oktober 2024
- Penetapan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran BLT-DD Periode Bulan September 2024
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) Tahun 2025
- Kegiatan pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana di Subak Ketug-Ketug