Penetapan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2024

02 Oktober 2024 17:03:09 WITA

Rabu, 2 Oktober 2024
 
Bertempat di Aula Kantor Peerbekel Desa Jnengdalem Pemerintah Desa Bersama Badan Permusyawaratan Desa Jinengdalem mengadakan Musyawarah Desa tentang penetapan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2024.
APBDes perubahan ditetapkan berdasarkan RKPDes yang sudah ditetapkan, selain itu APBDes perubahan mengacu pada permendagri nomor 114 tahun 2014 dan permendesa PDTT nomor 16 tahun 2019.
APBDes perubahan dapat dilakukan karena beberapa faktor, seperti:
1. Pergeseran antar jenis belanja
2. Penggunaan SilPA tahun sebelumnya
3. Penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa
Setelah disepakati oleh Musdes dan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Perbekel, Ketua BPD dan perwakilan lainnya, APBDes kemudian diajukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai peraturan desa.

Komentar atas Penetapan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM DIGITAL

KALENDER BALI

Lokasi Jinengdalem

tampilkan dalam peta lebih besar