Gebyar Pembayaran dan Pelayanan Pajak PBB P2

25 Agustus 2025 10:30:52 WITA

Senin, 25 Agustus 2025

Pemerintah Kabupaten Buleleng melaui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sedahan Kecamatan Buleleng mengadakan Gebyar Pembayaran dan Pelayanan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang bertempat di Kantor Banjar Adat Jinengdalem (BUMDesa Dwi Amertha Sari).

Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan dalam arti luas pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi atau tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. 

Dalam pelaksanaan  Gebyar Pembayaran dan Pelayanan Pajak PBB P2 ini Pemerintah memberikan kebijakan penghapusan  piutang  pokok denda dengan Promo Merdeka PBB P2 periode 18 Agustus - 30 September 2025 dengan syarat melunasi pokok denda PBB P2 Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2025 dan penghapusan tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2020 kebawah  secara otomatis tanpa permohonan.

Pemerintah sangat mengapresiasi masyarakat yang telah tertib dan dengan kesadaran penuh melaksanakan pembayaran pajaknya, ini adalah bagian penting dalam rangka membangun daerah yang kita cintai ini.

Komentar atas Gebyar Pembayaran dan Pelayanan Pajak PBB P2

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM DIGITAL

KALENDER BALI

Lokasi Jinengdalem

tampilkan dalam peta lebih besar