Gebyar Pembayaran dan Pelayanan Pajak PBB P2
25 Agustus 2025 10:30:52 WITA
Senin, 25 Agustus 2025
Pemerintah Kabupaten Buleleng melaui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sedahan Kecamatan Buleleng mengadakan Gebyar Pembayaran dan Pelayanan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang bertempat di Kantor Banjar Adat Jinengdalem (BUMDesa Dwi Amertha Sari).
Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan dalam arti luas pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi atau tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Dalam pelaksanaan Gebyar Pembayaran dan Pelayanan Pajak PBB P2 ini Pemerintah memberikan kebijakan penghapusan piutang pokok denda dengan Promo Merdeka PBB P2 periode 18 Agustus - 30 September 2025 dengan syarat melunasi pokok denda PBB P2 Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2025 dan penghapusan tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2020 kebawah secara otomatis tanpa permohonan.
Pemerintah sangat mengapresiasi masyarakat yang telah tertib dan dengan kesadaran penuh melaksanakan pembayaran pajaknya, ini adalah bagian penting dalam rangka membangun daerah yang kita cintai ini.
Komentar atas Gebyar Pembayaran dan Pelayanan Pajak PBB P2
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
- Dirgahayu Kota Singaraja yang ke-422
- Musyawaran Desa Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025
- Musdes Pertaggunghjawaban BUMDesa Dwi Amertha Sari Tahun Anggaran 2025
- Gerakan Buleleng Bersih Sampah bersama P2KBP3A di Banjar Dinas Dalem
- Pengabdian Kepada Masyarakat Dari RSUD Kabupaten Buleleng di Desa Jinengdalem
- Penutupan KKN ISI Bali di Desa Jinengdalem










