Pelacakan Batas Wilayah Desa Jinengdalem dengan Kelurahan Penarukan
06 Mei 2026 11:59:38 WITA
Rabu, 6 Mei 2026
Dalam rangka penegasan batas wilayah antara Desa Jinengdalem dengan Kelurahan Penaruakn Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Kabupaten Buleleng melaksanakan pelacakan langsung kelapangan. Penetapan batas desa adalah proses kartometrik di atas peta dasar yang disepakati untuk menetapkan batas wilayah desa secara yuridis dan teknis. Tujuannya adalah menciptakan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, serta mempermudah pembangunan. Proses ini didasarkan pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dan dipercepat melalui program nasional untuk kejelasan wilayah desa.
Turut hadir mendampingi dari Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Kabupaten Buleleng antara lain, perwakilan dari Camat Buleleng, Kasi Pemerintahan Desa Jinengdalem, Kasi Pemerintahan Kelurahan Penarukan dan Sekretaris Lurah Penarukan.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Komentar atas Pelacakan Batas Wilayah Desa Jinengdalem dengan Kelurahan Penarukan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-81
- YEH ANAKAN, SUMBER AIR SUCI DENGAN PESONA AIR TERJUN
- Semarak HUT Republik Indonesia yang ke-81
- Ketut Sriponi, Pengrajin Tenun yang Terus Melestarikan Karya Tradisional Desa Jinengdalem
- UMKM Sari Nadi: Menjaga Cita Rasa Kerupuk Tradisional Desa Jinengdalem Sejak Tahun 2002
- Mengubah Sisa Benang Menjadi Bernilai: UMKM Sabuk Stagen Bali Ibu Komang Sukemi
- PERDES NO. 02 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RKP 2025












