Pelacakan Batas Wilayah Desa Jinengdalem dengan Kelurahan Penarukan

06 Mei 2026 11:59:38 WITA

Rabu, 6 Mei 2026

Dalam rangka penegasan batas wilayah antara Desa Jinengdalem dengan Kelurahan Penaruakn Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Kabupaten Buleleng melaksanakan pelacakan langsung kelapangan. Penetapan batas desa adalah proses kartometrik di atas peta dasar yang disepakati untuk menetapkan batas wilayah desa secara yuridis dan teknis. Tujuannya adalah menciptakan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, serta mempermudah pembangunan. Proses ini didasarkan pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dan dipercepat melalui program nasional untuk kejelasan wilayah desa.

Turut hadir mendampingi dari Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Kabupaten Buleleng antara lain, perwakilan dari Camat Buleleng, Kasi Pemerintahan Desa Jinengdalem, Kasi Pemerintahan Kelurahan Penarukan dan Sekretaris Lurah Penarukan. 


Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

 

 

Komentar atas Pelacakan Batas Wilayah Desa Jinengdalem dengan Kelurahan Penarukan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM DIGITAL

KALENDER BALI

Lokasi Jinengdalem

tampilkan dalam peta lebih besar