Musyawarah Pemilihan dan Penetapan BPD Desa Jinengdalem

13 Mei 2019 08:19:25 WITA

Melalui Musyawarah Desa Panitia Pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Sabtu 11 Mei 2019 melakukan pemilihan dan penetapan anggota BPD bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Jinengdalem. Acara di buka oleh Ketua Pantia dan  pemilihan ini di hadiri langsung oleh masing-masing calon dari dapil Banjar Dinas, Kelian Banjar Dinas, Sektretaris Desa, undangan Tokoh Masyarakat dan perwakilan warga dari masing-masing Banjar Dinas.

Dari hasil pemilihan di tetapkan anggota BPD Desa Jinengdalem periode 2019-2025 sebagai berikut :

1. Banjar Dinas Tingkih Kerep yaitu Kadek Nova Budiasa
2. Banjar Dinas Bukit yaitu Gede Dedi Herawan
3. Banjar Dinas Gambang yaitu Gede Badri Kama
4. Banjar Dinas Ketug-Ketug yaitu Luh Sukeneti Antari
5. Banjar Dinas Dalem yaitu Nyoman Ardhana

 

Pemilihan ini bertujuan meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemilihan anggota BPD dilakukan secara musyawarah desa.
 
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
 
Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
 

Komentar atas Musyawarah Pemilihan dan Penetapan BPD Desa Jinengdalem

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM DIGITAL

KALENDER BALI

Lokasi Jinengdalem

tampilkan dalam peta lebih besar