Musyawarah Pemilihan dan Penetapan BPD Desa Jinengdalem
13 Mei 2019 08:19:25 WITA
Melalui Musyawarah Desa Panitia Pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Sabtu 11 Mei 2019 melakukan pemilihan dan penetapan anggota BPD bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Jinengdalem. Acara di buka oleh Ketua Pantia dan pemilihan ini di hadiri langsung oleh masing-masing calon dari dapil Banjar Dinas, Kelian Banjar Dinas, Sektretaris Desa, undangan Tokoh Masyarakat dan perwakilan warga dari masing-masing Banjar Dinas.
Dari hasil pemilihan di tetapkan anggota BPD Desa Jinengdalem periode 2019-2025 sebagai berikut :
1. Banjar Dinas Tingkih Kerep yaitu Kadek Nova Budiasa
2. Banjar Dinas Bukit yaitu Gede Dedi Herawan
3. Banjar Dinas Gambang yaitu Gede Badri Kama
4. Banjar Dinas Ketug-Ketug yaitu Luh Sukeneti Antari
5. Banjar Dinas Dalem yaitu Nyoman Ardhana
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Komentar atas Musyawarah Pemilihan dan Penetapan BPD Desa Jinengdalem
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penyaluran BLT-DD Periode Bulan Nopember 2024
- Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran BLT-DD Periode Bulan Oktober 2024
- Penetapan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran BLT-DD Periode Bulan September 2024
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) Tahun 2025
- Kegiatan pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana di Subak Ketug-Ketug