Diinformasikan kepada masyarakat Desa Jinengdalem tentang Program terbaru dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 22 September s.d 22 November 2025 sesuai surat terlampir dengan program sebagai berikut :
1. Bebas Pajak Progresif
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
3. Bebas Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
4. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya
5. Bebas Sanksi Opsen PKB
Yuk semeton jangan sampai kelewatan nggih

 

Artikel Terkini

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM DIGITAL

KALENDER BALI

Lokasi Jinengdalem

tampilkan dalam peta lebih besar